INFORMASI

Berita Bea Cukai

Kanwil Jatim II Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Mesin Pembuat Rokok Ilegal

Rabu, 8 Agustus 2018 by. Tim Humas

Kanwil Jatim II Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Mesin Pembuat Rokok Ilegal

Malang (03/08/2018), dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Malang, Probolinggo, dan Jember, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, dengan periode penindakan tahun 2017 hingga 2018. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang dijual oleh pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunya dokumen. Perlu diketahui rata-rata konversi 1 gram tembakau iris menghasilkan 1 batang rokok sehingga penindakan ini turut berhasil mencegah peredaran 4.000.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp2.267.575.885,00.

Pemusnahan ini merupakan runtutan dari penangkapan pabrik yang terdaftar sebagai pabrik rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) namun juga melakukan produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pabrik dan melakukan pengamanan terhadap mesin, bahan baku, dan hasil produksinya. Diperkirakan nilai barang bukti sebesar Rp946.850.000,00, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210.720.000,00. Sebagai tindak lanjut, setelah proses penyidikan selesai, saat ini petugas tengah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ZA (40) yang diduga sebagai pelaku, untuk membuat terang perkara.

Heru mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga, “Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum. Pengawasan dan penindakan ini merupakan aksi nyata untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Heru.


Related Post

11 PEGAWAI BC JATIM II MENGUCAPKAN SUMPAH
TINGKATKAN KOMPETENSI PEGAWAI KANWIL BC JATIM 2 ADAKAN ToT
BC JATIM II : CEPAT MELAYANI, TEPAT MENGAWASI, GIAT BERINFORMASI
SINERGI KANWIL PAJAK JAWA TIMUR III DAN KANWIL BEA CUKAI JAWA TIMUR II LAKUKAN JOINT ADVISORY VISIT DALAM SEKTOR INDUSTRI ROKOK