Seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan internasional, menuntut pemerintah untuk terus melakukan berbagai kebijaksanaan di bidang ekonomi terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unit eselon I yang melaksanakan sebagian tugas dari Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai memiliki peranan yang penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk :
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II sebagai instansi vertikal Direktorat Bea dan Cukai tentunya harus mendukung dan mengimplementasikan peran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beralamat di Jalan Raden Intan No. 3 Kota Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melaksanakan tugas dan fungsi di wilayah kerjanya yang meliputi beberapa Kota dan Kabupaten di provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan wilayah kerja yang dimiliki Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, jumlah pengguna layanan di bidang kepabeanan dan cukai adalah 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) perusahaan dengan rincian sebagai berikut :
Sebagai Kantor Wilayah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya yang meliputi 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susunan Organisasi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II adalah sebagai berikut:
dengan demikian, visi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II bermakna :
“ Suatu pandangan jauh ke depan dan cita-cita untuk menempatkan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dalam jajaran Kantor Wilayah terbaik dan bermutu tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pengawasan, khususnya di bidang cukai.”
Komposisi Sumber Daya Manusia
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II didukung oleh 75 orang pegawai dengan rincian sebagai berikut :
Data Pegawai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Berdasarkan Jabatan
Per 31 Juni 2018
Jabatan |
Gender |
Jumlah |
|
Laki-laki |
Perempuan |
||
Eselon II |
1 |
- |
1 |
Eselon III |
5 |
- |
5 |
Eselon IV |
18 |
1 |
19 |
Pelaksana |
36 |
14 |
50 |
Total |
60 |
15 |
75 |
NO. |
KPPBC |
TIPE |
DAERAH KEWENANGAN |
1. |
Malang |
Madya Cukai |
Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu |
2. |
Kediri |
Madya Cukai |
Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Jombang |
3. |
Blitar |
Madya Pabean C |
Kota Blitar, Kab.Blitar, Kab.Tulungagung, Kab.Trenggalek |
4. |
Madiun |
Madya Pabean C |
Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Ponorogo, Kab. Magetan, Kab. Pacitan, Kab. Ngawi |
5. |
Jember |
Madya Pabean C |
Kab.Situbondo, Kota Jember, Kab.Jember, Kab.Bondowoso |
6. |
Banyuwangi |
Madya Pabean C |
Kab. Banyuwangi |
7. | Probolinggo | Madya Pabean C | Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab. Lumajang |
|
|
Tugas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan PMK No.188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memiliki tugas yaitu melakukan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kanwil DJBC Jawa Timur II
Jl. Raden Intan No. 3
Malang (65126)
Telp : 0341-402740
Fax : 0341-402739
Kanwil DJBC Jawa Timur II terdiri dari 8 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai: