TENTANG KAMI

Profil

 

Seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan internasional, menuntut pemerintah untuk terus melakukan berbagai kebijaksanaan di bidang ekonomi terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unit eselon I yang melaksanakan sebagian tugas dari Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai memiliki peranan yang penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk :

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan yang tepat sasaran;
  2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar arus logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai;
  3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan / atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya atau dilarang/dibatasi;
  4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor, dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien
  5. Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrument pungutan cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan;
  6. Mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II sebagai instansi vertikal Direktorat Bea dan Cukai tentunya harus mendukung dan mengimplementasikan peran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beralamat di Jalan Raden Intan No. 3 Kota Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melaksanakan tugas dan fungsi di wilayah kerjanya yang meliputi beberapa Kota dan Kabupaten di provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan wilayah kerja yang dimiliki Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, jumlah pengguna layanan di bidang kepabeanan dan cukai adalah 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) perusahaan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Perusahaan Hasil Tembakau berjumlah 306 perusahaan;
  2. Perusahaan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berjumlah 67;
  3. Perusahaan Etil Alkohol (EA) berjumlah 3 Perusahaan;
  4. Perusahaan Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat berjumlah 17 perusahaan; dan
  5. Perusahaan Pengguna Fasilitas Gudang Berikat berjumlah 2 perusahaan.

Sebagai Kantor Wilayah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya yang meliputi 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai sebanyak dua Kantor, yaitu 
    • KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
    • KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean sebanyak lima Kantor, yaitu :
    • KPPBC Tipe Madya Pabean Madiun;
    • KPPBC Tipe Madya Pabean Banyuwangi;
    • KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar;
    • KPPBC Tipe Madya Pabean Probolinggo;
    • KPPBC Tipe Madya Pabean Jember.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susunan Organisasi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor
  2. Kepala Bagian Umum
    1. Kepala Subbagian Kepegawaian;
    2. Kepala Subbagian Rumah Tangga;
    3. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
  3. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai
    1. Kepala Seksi Pemeriksaan;
    2. Kepala Seksi Keberatan dan Banding;
    3. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data;
    4. Kepala Seksi Bantuan Hukum.
  4. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan
    1. Kepala Seksi Fasilitas Pabean I;
    2. Kepala Seksi Fasilitas Pabean II;
    3. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat.
  5. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
    1. Kepala Seksi Intelijen;
    2. Kepala Seksi Penindakan I;
    3. Kepala Seksi Penindakan II;
    4. Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan;
    5. Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
  6. Kepala Bidang Kepatuhan Internal
    1. Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan ;
    2. Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan ;
    3. Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi

Visi dan Misi

  1. Pernyataan Visi

    Untuk menghadapi perubahan yang sangat cepat di dalam era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan, serta untuk menghadapi tantangan, hambatan, dan peluang masa depan menuju suatu kondisi yang diinginkan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Wilayah daerah Tingkat I Jawa Timur khususnya di bidang pengawasan cukai, dituntut untuk senantiasa mampu mengantisipasi berbagai macam perubahan internal maupun eksternal.

    Peran Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II yang multi dimensi, yaitu sebagai fasilitator perdagangan, pengawas lalu lintas perdagangan impor dan ekspor serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, mengharuskan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II untuk mempunyai cara pandang yang antisipatif dan jauh ke depan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II menyadari sepenuhnya bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut dengan baik, mengharuskan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melaksanakan cara pandang yang antisipatif dan jauh ke depan di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan cara meningkatkan kinerja seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, sehingga Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II bisa menjadi Kantor Wilayah terbaik diantara kantor wilayah yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Cara pandang tersebut dapat dikristalisasikan dalam satu visi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II yaitu "Menjadi Kantor Wilayah terkemuka dalam pengawasan dan pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai". Penjelasan dari visi tersebut adalah :
     
    1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
    2. Pengawasan adalah serangkaian upaya pencegahan, penindakan, dan penyidikan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

dengan demikian, visi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II bermakna :

“ Suatu pandangan jauh ke depan dan cita-cita untuk menempatkan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dalam jajaran Kantor Wilayah terbaik dan bermutu tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pengawasan, khususnya di bidang cukai.”

 

  1. Pernyataan Misi

    Sebagai institusi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memiliki sesuatu yang diemban dan dilaksanakan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, yang berupa misi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.

    Keberadaan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II sebagai unsur pelaksana di daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan  tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah kerjanya berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Agar pelaksanaan tugas tersebut dapat tercapai secara optimal, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II menetapkan misi yang saling terkait, yaitu :
    1. Mengembangkan kinerja organisasi, Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara berkesinambungan;
    2. Memberikan pelayanan prima di bidang kepabeanan dan cukai;
    3. Mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai;
    4. Mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif bagi industri dan investasi yang terkai dengan fasilitas kepabeanan dan cukai;
    5. Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai fokus utama di samping bidang kepabeanan.

Sumber Daya Manusia

Komposisi Sumber Daya Manusia

Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II didukung oleh 75 orang pegawai dengan rincian sebagai berikut :

Data Pegawai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Berdasarkan Jabatan

Per 31 Juni 2018

Jabatan

Gender

Jumlah

Laki-laki

Perempuan

Eselon II

1

-

1

Eselon III

5

-

5

Eselon IV

18

1

19

Pelaksana

36

14

50

Total

60

15

75

 

Wilayah Kerja

 

NO.

KPPBC

TIPE

DAERAH KEWENANGAN

1.

Malang

Madya Cukai

Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu

2.

Kediri

Madya Cukai

Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Jombang

3.

Blitar

Madya Pabean C

Kota Blitar, Kab.Blitar, Kab.Tulungagung, Kab.Trenggalek

4.

Madiun

Madya Pabean C

Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Ponorogo, Kab. Magetan, Kab. Pacitan, Kab. Ngawi

5.

Jember

Madya Pabean C

Kab.Situbondo, Kota Jember, Kab.Jember, Kab.Bondowoso

6.

Banyuwangi

Madya Pabean C

Kab. Banyuwangi

7. Probolinggo Madya Pabean C Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kab. Lumajang

 

 

 

 

 

Tugas dan Fungsi

Tugas 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan PMK No.188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memiliki tugas yaitu melakukan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi 

  1. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  2.  Pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II;
  3. Pengendalian, evaluasi, perijinan dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Penelitian atas keberatan terhadap  keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  7.  Pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  8. Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  9.  Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  10.  Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
  11. Pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II;
  12. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  13. Pelaksanaan administrasi Kantor wilayah DJBC Jawa Timur II.

Kantor Pengawasan & Pelayanan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kanwil DJBC Jawa Timur II
Jl. Raden Intan No. 3
Malang (65126)
Telp : 0341-402740
Fax  : 0341-402739

Kanwil DJBC Jawa Timur II terdiri dari 8 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai:

  1. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
    Jl. Surabaya No.2, Malang 65145
    Telp : 0341-551628 / 551086
    Fax : 0341-554193
    Website : www.beacukaimalang.com
    Layanan Pengaduan :
    0800-102-2654 (Telp bebas pulsa); 082330260122 (SMS); 0341 - 554193 (Fax); [email protected] (E-mail)
  1. KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri
    Jl. Diponegoro 23 Kediri
    Telp : 0354-689023 / 680155
    Fax : 0354-681651
    Website : www.beacukai-kediri.com
    Layanan Pengaduan :
    081335672008 (Telp); 081335672008 (SMS); 0354 - 681651 (Fax); [email protected] (E-mail)
  2. KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar
    Jl. Sodanco Supriyadi No.10, Blitar 66133
    Telp : 0342-801655
    Fax : 0342-801546
  3. KPPBC Tipe Madya Pabean C JemberJl. Kalimantan, Krajan Timur, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur
  4. KPPBC Tipe Pratama Madiun
    Jl. Larasati No.1, Kec. Kutoharjo, Madiun 63116
    Telp : 0351-462745
    Fax : 0351-462876
  1. KPPBC Tipe Pratama Banyuwangi
    Jl. Raya Situbondo No.37, Ketapang, Banyuwangi 68451
    Telp : 0333-510177
    Fax : 0333-510858
  2. KPPBC Tipe Pratama Probolinggo
    Jl. Tg. Tembaga Timur No.03, Probolinggo 67218
    Telp : 0335-4218632
    Fax : 0335-426283

Mars Bea dan Cukai

Video Profile