Malang, Tidak ada kata terlambat untuk mencari ilmu, Saat anda memiliki ilmu, anda harus mengajarkannya kepada orang lain, Saat anda memiliki ilmu, gunakanlah ia untuk menciptakan sesuatu, Ilmu adalah senter yang menerangi jalan kehidupan yang gelap. Kata mutira ini yang menjadi inisiatif Kanwil BC Jatim II sehingga mengadakan retraining hanggar pabean dan cukai di ruangan media centre Kanwil BC Jatim II (07/03). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Koento Wijanarko, sebelum membuka kegiatan ini Koento memberi sambutan bahwa tema DJBC tahun 2018 adalah Pelayanan sehingga dengan kegiatan ini diharapkan kepada peserta bisa memahami materi yang diberikan sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada stekeholder tanpa mengurangi aspek pengawasan terhadap penerima fasilitas di bidang Kepabeanan. “dalam waktu dekat kantor pusat Bea dan Cukai direncanakan akan melaksanakan asessment terhadap Kepala hanggar pabean dan cukai sehingga kegiatan ini bisa menjadi momentum menambah kompetensi pegawai sehingga layak menjabat sebagai Kepala Hanggar Pabean dan Cukai” ujar pria asal betawi ini.
Seperti diketahui Tempat Penimbunan atau sering disingkat TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Bea Cukai memiliki misi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri melalui salah satu fungsi utamanya yaitu mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan penerapan sistem manajemen resiko yang handal. Maka melalui TPB, Bea Cukai memberikan fasilitas berupa izin penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), dan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Sebagai narasumber Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Edy Irianto dan Kepala Seksi BK dan Hubungan Masyarakat Moch Arief memberikan materi tentang gambaran umum tentang Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor Per-09/BC/2014 tentang penerapan IT- Inventory, dan Ceisa TPB kepada peserta dari 5 satuan kerja diwilayah Kanwil BC jatim II yang diwakili oleh 1 Kepala Hanggar Pabean dan Cukai dan 2 orang pelaksana yang menangani langsung Tempat Penimbunan Berikat.
Kegiatan ini dikonsep secara interaktif sehingga para peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, para peserta juga menyampaikan permasalahan yang terjadi dilapangan dan pada saat itu juga dilakukan diskusi dan menemukan cara mengatasi permasalahan tersebut. Dengan konsep Training on Trainer (ToT) diharapkan dengan pelaksanakan kegiatan ini para peserta dapat menjadi mentor di satuan kerja masing-masing dan dapat menyebarkan materi kepada pegawai lainya sehingga kompetensi setiap pegawai Bea Cukai merata disegala bidang demi bea cukai yang harus makin baik.