F.A.Q

  • Pengertian Bea Masuk

    Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,

  • Ketentuan dan kewajiban bea masuk impor

    Haruskah Saya membayar Bea Masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia ?

    Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.

  • Pengertian Cukai

    Apakah yang dimaksud dengan Cukai?

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

  • Barang Kena Cukai

    Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?

    Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007,  BKC terdiri dari :

    • etil alkohol (EA) atau etanol
    • minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
    • hasil tembakau

  • Pengertian Ekspor

    Apakah yang dimaksud dengan ekspor?

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean

  • Pengertian Impor

    Apakah yang dimaksud dengan impor?

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,

  • Penjelasan mengenai waktu importasi barang ke Indonesia

    Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan formalitas kepabeanan jika Saya ingin mengimpor barang ke Indonesia ?

    Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen impor untuk dipakai dari menerima Pemberitahuan Pabean sampai penentuan jalur tidak lebih dari 4 jam kerja. Dalam Hal barang tersebut mendapatkan jalur merah, pemeriksaan fisik harus dilaksanakan dalam 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang harus diterbitkan dalam 48 jam kerja sejak Penerimaan Pemberitahuan Pabean, diluar kejadian yang tak biasa.

  • Pengertian Kawasan Pabean

    Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?

    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,