Malang (29/08), Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah tak berpenghuni yang dijadikan sebagai tempat pengepulan rokok ilegal, petugas BC Jatim II mendalami informasi tersebut dan setelah informasi tersebut dianggap valid petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan benar saja sebuah rumah yang terletak didaerah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang digrebek petugas dan didapati puluhan ball rokok ilegal siap edar.
Menurut Kabid P2 BC Jatim II, Rizal, sebelum petugas melakukan penggerebekan anggota kami terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut. Pada pukul 09.30 WIB terlihat seorang sales hilir mudik dilokasi kejadian menaruh barang bukti dirumah tersebut, melalui penindakan ini didapati 4300 bungkus (43 ball) atau sekitar 86.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 25.800.000.
“Modus seperti ini sering dilakukan tapi para pelaku seperti tidak pernah jera melakukannya, kami Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus melakukan penindakan dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku” pungkas Rizal. “Terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum lainnya yang telah menjalin sinergi kepada BC Jatim II agar perbuatan seperti ini tidak terjadi lagi dan saya harap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami bila melihat perbuatan seperti ini dilingkungan sekitarnya” tambahnya.
Selanjutnya Barang Bukti di bawa ke Kanwil BC Jatim II untuk dilakukan pendalaman terhadap kejadian ini.