INFORMASI

Berita Bea Cukai

BADAN KEBIJAKAN FISKAL GANDENG BEA CUKAI LAKUKAN SOSIALISASI TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU 2018

Selasa, 14 November 2017 by. Humas

BADAN KEBIJAKAN FISKAL GANDENG BEA CUKAI LAKUKAN SOSIALISASI TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU 2018

MALANG – Bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau . Sosialisasi dihadiri oleh Pengusaha Hasil Tembakau serta Asosiasi Pengusaha Hasil Tembakau se-Malang raya.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Bapak Agus Hermawan serta sambutan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bpk. Marisi Zainudin Sihotang. Dalam sambutan pembuika acara yang dilaksanakan pada hari Selasa (14/11) ini, Bapak Agus Hermawan  berharap pelaksanaan sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada pelaku industri hasil tembakau terhadap tarif cukai tahun 2018 yang akan mengalami kenaikan rata-rata 10% dari tarif cukai tahun 2017. Sedangkan Bapak Marisi Zainudin  Sihotang menjelaskan latar belakang kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2017.  

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Bapak Nasrudin Joko mengenai dasar-dasar pertimbangan sehingga Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, juga disampaikan pemaparan mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2018 Berdasarkan Golongan dan Layer Perusahaan Hasil Tembakau oleh Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Bapak Sunaryo.

Pada kesempatan ini, Pejabat Fungsional Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Bapak Lesmana Musa memberikan materi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain pemaparan materi, juga dilakukan diskusi dan penyampain saran / masukan dari pelaku usaha Hasil Tembakau terhadap pemerintah. Pihak Asosiasi Pengusaha Hasil Tembakau se-Malang raya juga mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya memeberantas peredaran rokok illegal sehingga tercipta iklim usaha yang sehat bagi para pelaku usaha itu sendiri.

Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dapat memahami dasar kenaikan tarif cukai serta hubungan baik antara pemerintah dan para pelaku usaha dapat terpelihara.


Related Post

SATUKAN KOMITMEN KERJA, KAKANWIL BEA CUKAI JATIM II KUNJUNGI KPPBC DI LINGKUNGANNYA
PEMBUKAAN DTU KESAMAPTAAN ANGKATAN II TA 2017
PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA EKS. BARANG HASIL PENINDAKAN TAHUN 2016 DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II
PERKUAT MENTAL PEGAWAI, BEA CUKAI BENTUK BINTALNAS