Malang (17/01/2019) – Bertempat di Ruang Media Center Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan terbaru ini merupakan bentuk kontrol terhadap kenaikan peringkat dan jawaban yang harus disertai dengan peningkatan kompetensi teknis.
Dalam sambutannya, Kakanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Hermawan menyampaikan bahwa selayaknya kenaikan peringkat dan jabatan terhadap pelaksana tidak hanya terpaku pada periode penilaian saja, tetapi juga harus mempertimbangkan kompetensi teknis pegawai yang bersangkutan agar konsekuen dengan kenaikan peringkat dan jabatan yang diberikan. Sehingga tidak muncul kesan bahwa peringkat dan jabatan pelaksana hanya dipengaruhi masa kerja dan tingkat pendidikan, namun juga dipengaruhi oleh kompetensi teknis yang dimiliki tiap pelaksana.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam peraturan terbaru ini antara lain, adanya penilaian kompetensi teknis sebagai syarat kenaikan peringkat satu tingkat, dibedakannya peringkat jabatan maksimal antara lulusan Diploma I dan lulusan SMA, dan diberikan penyesuaian peringkat terhadap pelaksana khusus yang kembali menjadi pelaksana umum dengan mekanisme simulasi.