Blitar – Rabu (29/08/2018) bertempat di Pendopo Sasana Adhi Praja Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Agus Hermawan didampingi oleh Kepala KPPBC TMP C Blitar, Moch. Arief Setijo Nugroho, serta Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Jatim II, Moch. Arief, hadir menjadi narasumber dalam acara ‘Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai’ yang dilaksanakan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk output realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT).
Acara yang dibuka oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM., ini selain dihadiri oleh para anggota Kominda, juga dihadiri oleh 500 audiens dari masyarakat Kabupaten Blitar. Audiens yang hadir terdiri dari tokoh masyarakat, pedagang pasar, pengusaha rokok, petani tembakau, dan masyarakat umum lainnya. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pencanangan gerakan ‘Stop Rokok Ilegal’ bersama dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Blitar sebagai bentuk sinergitas dan keseriusan Bea Cukai dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Dalam sambutannya Bupati Blitar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Blitar untuk membantu pemerintah untuk tidak menggunakan produk ilegal khususnya rokok, “saya juga kaget ternyata Bea Cukai bukan cuman polisi mbako (red:tembakau) ternyata BC juga memberikan fasilitas kepada petani Blitar sehingga diharapkan petani bisa lebih maju” ujar Rijanto.
“Matur Nuwun (red:Terima Kasih) kepada BC Jatim II karena telah mengawal dan mengasistensi salah satu perusahaan di Blitar yang bergerak di bidang industri holtikultura yang telah memberikan fasilitas Kawasan Berikat-nya” lanjutnya
Sebagai narasumber Agus menyampaikan bahwa masyarakat Jawa Timur khususnya di wilayah Kabupaten Blitar agar dapat mengetahui kriteria rokok yang dianggap ilegal, dampak rokok ilegal terhadap perekonomian masyarakat, dan kemana harus melapor jika menemukan rokok ilegal di sekitar masyarakat. Selain itu, Agus Hermawan juga menekankan bahwa Bea Cukai tidak hanya melulu soal rokok, melainkan juga memberikan beberapa fasilitas untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat. “Salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyrakat Blitar adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dan juga Kawasan Berikat. Pada prinsipnya, dengan fasilitas ini, kami memberikan pembebasan bea masuk untuk bahan baku produksi yang hasil jadinya nanti untuk diekspor. Jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan, mohon tidak segan untuk segera menghubungi petugas kami di kantor terdekat, pasti akan kami layani dengan segera”, pungkas Agus.
Kolaborasi Pemprov Jatim dan BC Jatim II dalam hal Soisalisai di Bidang Cukai akan terus dilanjutkan agar masyarakat Jawa Timur diharapkan bisa lebih memahami akan pentingnya mengkonsumsi rokok Legal sehingga berdampak langsung ke Penerimaan Negara.
Untuk bravo
Blitar – Rabu (29/08/2018) bertempat di Pendopo Sasana Adhi Praja Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II menjadi Agus Hermawan Narasumber Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Acara yang dihadiri oleh Bupati Blitar H. Rijanto serta para anggota Kominda adalah Kolaborasi Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur dan BC Jatim II sebagai bentuk output realisai penerimaan DBHCHT guna mempromosikan slogan “Stop Rokok Ilegal”