BARANG PENUMPANG
Yang sering keluar negeri......yuukkkk kita cermati Peraturan terbaru ini.....
Ketika kita tiba dari luar negeri dan membawa barang bawaan, maka sesungguhnya kita sedang mengimpor barang dan terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor yang harus dibayar.
Tapi tenang... Pemerintah menetapkan paket regulasi baru untuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, yaitu:
- Menaikan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari semula USD 250/orang menjadi USD 500/orang.
- Menghapus istilah keluarga karena berdasarkan studi banding dengan prosedur pembebasan di beberapa negara, tidak dikenal pembebasan yang diberikan untuk keluarga.
- Pembebasan bea masuk, cukai dan pajak untuk pemasukan barang kena cukai melalui barang bawaan penumpang tetap diberikan, sebagai berikut:
- 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Jika terdapat kelebihan atas barang kena cukai tersebut, maka akan DIMUSNAHKAN.
- Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk tunggal yaitu 10%, sebelumnya bervariasi sesuai dengan jenis barang yang dibawa oleh penumpang.
- Kemudahan prosedur bagi penumpang bagi penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, segera hubungi
BRAVO BEA CUKAI 1-500-225
KANWIL DJBC JATIM II (0341) 402740